Bagaimana cara mengurus e-paspor?

Paspor pertama kali sudah mulai habis masa berlakunya. Niat mau mengurus paspor dari kemarin-kemarin belum sempat karena kurang info dan waktu yang belum pas. Akhirnya hari Selasa, 29 November 2016 saya berencana mengurus paspor yang tinggal 3 bulan lagi sudah kadaluarsa. 

Sebelum datang ke bagian imigrasi, saya mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa dan difotocopy supaya sampai dikantor imigrasi gak ribet. Rencananya memang saya akan mengurus e-pasport. Tahapannya tidak berbeda dengan paspor manual atau e-paspor. Semua tahapannya sama.
Dokumen yang harus saya lengkapi saya cek di website http://www.imigrasi.go.id/. Dari mulai berkas untuk mengurus paspor dan visa.

Untuk update dokumen yang harus dilengkapi bisa dicek di sini 
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan 



Dokumen yang perlu dilengkapi


1. Dokumen asli yang harus dibawa kekantor imigrasi :
- KK Asli
- Ijazah asli / Akte lahir asli (yang ini bisa dipilih, mau bawa ijazah atau akte lahir)
- KTP asli
- Paspor asli (untuk perpanjangan / habis masa berlaku paspor)

2. Dokumen fotocopy yang harus dilengkapi dan dibawa
- KK 1 lembar saja (buat jaga-jaga bisa bawa 2 atau lebih)
- Ijasah
- KTP
- Paspor (untuk perpanjangan / habis masa berlaku paspor)

catatan : 
Semua dokumen fotocopy tadi di buat di kertas A4, dan jangan digunting ya. Karena dokumen yang diterima harus di kertas A4. 

Kebetulan kantor imigrasi yang dekat dengan kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, jadi saya mengurus paspor di situ. Sampai di kantornya, saya langsung antri dibagian pengambilan nomor antrian. Sebelum saya mendapatkan nomor antrian, berkas saya diperiksa terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau belum, ternyata ada beberapa yang lupa saya fotocopi (ijasah dan paspor). Untung saja di samping kantor imigrasi ada tempat fotocopian, kalau bingung tinggal tanyakan sama petugasnya saja, mereka mau membantu. Sebelum fotocopi berkas yang kurang, saya sudah mendapat nomor antrian dari petugas dan kertas yang harus saya isi dengan biodata sendiri. Tempat saya mengantri ternyata bukan hanya untuk antrian manual mengurus paspor saja, tetapi antrian untuk yang online dan pengambilan paspor.

Petugas akan memberikan nomor antrian yang angka depannya berbeda-beda sesuai keperluan kita:
1-000 adalah antrian untuk priorty seperti balita, lansia, orang hamil, sakit, dan penyandang cacat,
2-000 adalah antrian untuk manual
3-000 adalah antrian untuk online
5-000 adalah antrian untuk mengambil paspor yang sudah selesai dicetak


Paling lama menunggu itu saat antrian 2-000 dan 3-000 karena kita akan melewati beberapa proses Seperti :

1. Pemeriksaan kelengkapan data dan keabsahan persyaratan;
2. Pengambilan Foto dan sidik jari;
3. Wawancara kalau memang diperlukan.
 perkiraan saya kemarin rata2 satu orang butuh 10-15 menit tergantung kelengkapan data yang sudah diperiksa petugas.
4. Karena saya akan mengurus e-paspor, saya langsung beritahukan kepada petugas saat itu juga bahwa saya ingin membuat e-paspor dan map kuning kita akan diberikan tulisan e-pass.


Pembayaran

Pembayaran pembuatan paspor sekarang sudah sistem by ATM. Jadi, kalau hari itu semua sudah selesai diurus, kita langsung saja ke atm atau bank. Bisa lewat setoran atau transfer sesuai panduan yang ada di website imigrasi, jangan lupa untuk menerima bukti pembayaran dan jangan hilang, karena nanti kertas bukti pembayaran yang akan kita berikan kepada petugas saat pengambilan paspor.


Antrian bisa dilihat di website

Awalnya saya tidak tahu kalau ternyata kita bisa memantau update antrian setiap kantor Imigrasi dari website mereka http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id/ . Padahal saya sudah menunggu hampir 2 jam di kantor imigrasi, setelah cek kertas nomor antrian dan setelah ada pemberitahuan dari petugas, ternyata antrian bisa dicek langsung lewat online, tinggal dari kita saja menyesuaikan jadwal datang ke kantor imigrasi jam berapa. Kalau bisa jangan telat, karena kalau nomor antrian kita sudah lewat, harus ngulang dari awal lagi. Jadi saya akhirnya balik kantor  dan kembali kesini sesuai dengan perkiraan jadwal yang ada di website mereka. Tetapi di website yang ada perkiraan waktunya hanya ada di kelas 1 jakarta selatan, website lain hanya menampilkan updatean nomor antrian saja.

Jika urusan pembayaran sudah selesai, saya tinggal menunggu 3-5 hari kerja untuk pengambilan paspor dan jangan lupa membawa bukti pembayarannya juga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan Wisata di Malaysia : Genting Skyway

Suasana Permukiman Tradisional di Jeju Folk Village

Tempat yang Dapat di Kunjungi di Kota Tarakan - Kalimantan Utara